DIKLAT GROUND STAFF | AIRLINES STAFF
Kelengkapan documen Paspor Visa Permit Fiscal
Dokumen perjalanan sangat penting bagi warga Negara Indonesia / orang asing untuk melakukan perjalanan ke suatu Negara.
Jenis-jenis dokumen perjalan diantaranya :
- Paspor
Dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya / orang asing
yang tidak memiliki status kewarnegaraan namun berdomisili dinegara
dimana paspor itu dikeluarkan. Baca juga syarat penerimaan siswa baru
Paspor berisi hal-hal sebagai berikut :
- Data pribadi pemiliki / pemegang paspor
- Foto pribadi pemegang paspor
- Tempat / tangga; lagir pemilik paspor
- Pekerjaan / jabatan pemegang
- Masa berlakunya paspor
- Tanda tangan dan cap tangan instansi yang mengeluarkan paspor
Syarat-syarat untuk mendapatkan paspor :
- Screening
- Mengisi formulir
- Menyerahkan formulir ke loket permohonan paspor
- Foto dan cap sidik jari
- Wawancara
- Visa
Cara untuk mendapatkan visa harus mengunjungi kedutaan besar Negara dengan membawa :
- Paspor yang masih berlaku
- Tiket pergi-pulang
- Foto ukuran 4×6 cm
- Surat sponsor dari kantor bagi sudah bekerja
- Biaya pembuatan visa
- Exit permit
Exit permit adalah Izin bertolak / izin
untuk meninggalkan Negara dimana seseorang berdomisili dengan tujuan
berpergin kenegara lain
- Exit reentry permit
Exit reentry permit adalah izin bertolak
dan kembali yang diberikan kepada warga Negara asing yang telah menjadi
penduduk sementara di Indonesia yang hanya berpergian keluar negeri
hanya untuk beberapa waktu dan kembali lagi ke Indonesia.
- Health certivicate
Heakth certivicate adalah surat yang
menerangkan bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat tersebut
sehat jasmani / rohani.
- Fiscal
Fiscal adalah surat keterangan / tanda
bukti telah membayar pajak sebelum meninggalkan Negara tempat seseorang
berdomisili dan seseorang harus melunasi kewajibannya membayar pajak
sesuai peraturan pemerintah yang berwenang. Baca juga syarat penerimaan siswa baru
DIKLAT GROUND STAFF | AIRLINES STAFF
Kelengkapan documen Paspor Visa Permit Fiscal
No comments:
Post a Comment