Tuesday, October 17, 2017

CARGO HANDLING


DIKLAT GROUND STAFF | AIRLINES STAFF
CARGO HANDLING

A. Defenisi Kargo dan pihak-pihak terkait
 
Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor

Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai Cargo.

Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman Cargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara. 

Beberapa contoh perusahaan kelas dunia yang sudah mengklaim diri menerapkan konsep total logistic service antara lain Fedex, TNT, DHL, UPS, dan lain-lain. Untuk domestic ada Fin Logistic, MSA kargo, dan Republix Express (Repex Airlines). Sedangkan carrier bisa berupa cargo sales agent, cargo sales airline, airline/air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut Cargo. Baca juga persyaratan siswa baru
 
Ada beberapa syarat prosedural yang harus dilakukan baik untuk mengekspor maupun mengimpor barang. Untuk mengirim barang, hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Bila seseorang ingin mengirim barang/kargo, yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor cargo agent/freight forwarder dengan membawa barangnya. Di sana barang akan ditimbang dan diperiksa packingnya. Bila memenuhi syarat, maka akan dibuatkan dokumen Air Waybill (untuk pengiriman dalam negeri dibuatkan surat muatan udara). Biaya pengiriman bisa dibayar di muka (prepaid) atau di tempat tujuan (collect).
  2. Selanjutnya cargo agent atau freight forwarder akan datang ke area pergudangan, khususnya ke Acceptance Counter untuk memproses Cargo tersebut.
  3. Dokumen-dokumen pelengkap Cargo dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila memenuhi syarat, barang siap untuk dikirim.
  4. Selanjutnya barang disimpan dan di built up di gudang outbound sampai tiba waktunya untuk dinaikkan atau dimasukkan ke dalam cargo compartment pesawat.
  5. Tahap berikutnya adalah proses pengeluaran barang yang diterima, yaitu setelah barang diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan lebih dahulu di gudang impor dan gudang rush handling.
  6. Si penerima barang akan mendapatkan pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (notice of arrival) berupa surat, email, atau melalui telepon dari petugas di gudang inbound.
  7. Consignee dalam hal ini bisa diwakili oleh freight forwarder, datang ke gudang inbound untuk melakukan proses pengambilan Cargo tersebut.
  8. Barang di gudang impor hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa (dinyatakan clearance) oleh pihak pabean dan pembayaran pajak dan atau bea masuk atas barang tersebut telah diselesaikan.
C. Klasifikasi Cargo
 
Berdasarkan cara penanganannya, Cargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).

  1. General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
  2. Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.
 DIKLAT GROUND STAFF | AIRLINES STAFF

No comments:

Post a Comment